Permenperin No. 3 Tahun 2025 adalah regulasi yang mewajibkan penerapan SNI 7709:2019 untuk minyak goreng sawit. Regulasi ini mencabut dan menggantikan Permenperin No. 46 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan kebijakan standardisasi industri terkini.
Bagi produsen dan repacker minyak goreng sawit, aturan ini mengubah banyak hal. Mulai dari cakupan KBLI, persyaratan merek dagang, hingga skema sertifikasi yang harus dijalani.
Ringkasan Eksekutif: Permenperin No. 3 Tahun 2025 mewajibkan SNI 7709:2019 untuk minyak goreng sawit, berlaku efektif 24 Juli 2025. Regulasi ini diubah oleh Permenperin No. 14 Tahun 2026 yang memperluas KBLI untuk repacker menjadi 10437, 82920, dan 82922, serta mensyaratkan kepemilikan merek dagang kelas 29. Perubahan ini berlaku 23 Juni 2026.
Latar Belakang Perubahan Regulasi
Industri minyak goreng sawit nasional menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, pasar domestik menuntut produk yang aman dan bermutu. Di sisi lain, persaingan usaha yang sehat perlu dijaga.
Permenperin No. 46 Tahun 2019 dinilai sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan tersebut. Beberapa ketentuannya tidak lagi selaras dengan kebijakan standardisasi industri yang berlaku.
Nah, pemerintah kemudian menerbitkan Permenperin No. 3 Tahun 2025 sebagai pengganti. Regulasi ini ditetapkan pada 17 Januari 2025 dan diundangkan pada 24 Januari 2025.
Tapi regulasi ini tidak berhenti di situ. Belum genap setahun berlaku, muncul kebutuhan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan. Terutama yang berkaitan dengan pelaku usaha repacker.
Menariknya, perubahan itu datang melalui Permenperin No. 14 Tahun 2026. Regulasi ini ditetapkan pada 5 Juni 2026 dan mulai berlaku efektif pada 23 Juni 2026.

Apa Itu Permenperin No. 3 Tahun 2025
Permenperin No. 3 Tahun 2025 adalah peraturan yang mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia untuk minyak goreng sawit. Standar yang diberlakukan wajib adalah SNI 7709:2019.
Regulasi ini mengikat beberapa jenis pelaku usaha sekaligus. Mulai dari yang memproduksi, mengimpor, mengemas ulang, hingga yang mengedarkan minyak goreng sawit di wilayah Indonesia.
Produk yang terkena ketentuan ini adalah minyak goreng sawit dengan pos tarif atau HS ex.1511.90.36. Produk wajib dikemas dengan kemasan yang memenuhi persyaratan tara pangan.
Skema penilaian kesesuaian yang digunakan adalah sistem sertifikasi tipe 5. Skema ini mencakup audit proses produksi, sistem manajemen mutu seperti ISO 9001:2015 atau ISO 22000:2018, serta pengujian mutu sesuai SNI.
Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 24 Juli 2025. Artinya, sejak tanggal tersebut, semua minyak goreng sawit yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki SPPT-SNI.
Perbedaan Permenperin 46/2019 vs 3/2025 vs 14/2026
Untuk memahami perubahan yang terjadi, penting untuk membandingkan ketiga regulasi ini secara berdampingan. Setiap regulasi membawa penyesuaian yang berbeda sesuai kebutuhan zamannya.
| Aspek | Permenperin 46/2019 | Permenperin 3/2025 | Permenperin 14/2026 |
|---|---|---|---|
| Status | Dicabut | Berlaku | Berlaku (perubahan) |
| Dasar Hukum SNI | SNI 7709:2019 | SNI 7709:2019 | SNI 7709:2019 (tetap) |
| Skema Sertifikasi | Tipe 5 | Tipe 5 | Tipe 5 (tetap) |
| KBLI Repacker | Terbatas | 10435, 10437 | 10437, 82920, 82922 |
| Merek Dagang | Fleksibel | Lisensi merek diakui | Wajib punya merek kelas 29 |
| Fasilitas | Filter dan pengemasan | Filter dan pengemasan | Penyimpanan dan pengemasan |
| Tanggal Berlaku | 2019 | 24 Juli 2025 | 23 Juni 2026 |
Tabel ini menunjukkan evolusi regulasi yang semakin ketat namun juga semakin terarah. Perubahan paling signifikan ada pada persyaratan repacker.
Nah, yang sering luput adalah bagaimana perubahan ini berdampak pada pelaku usaha kecil dan menengah. Terutama mereka yang selama ini mengandalkan skema maklon atau lisensi merek.
Dampak bagi Produsen Minyak Goreng Sawit
Setiap jenis pelaku usaha merasakan dampak yang berbeda dari regulasi ini. Pemahaman yang tepat membantu pelaku usaha menyesuaikan diri dengan cepat.
Pemilik Merek Sendiri
Produsen yang memiliki merek dagang sendiri relatif lebih mudah beradaptasi. Mereka tinggal memastikan produk memenuhi SNI 7709:2019 dan mengajukan SPPT-SNI.
Namun, ada satu syarat yang tidak bisa ditawar. Merek dagang harus terdaftar di kelas 29, yang mencakup produk minyak goreng dan lemak untuk makanan.
Bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual harus diunggah saat pengajuan. Proses ini biasanya memakan waktu 1 hingga 2 minggu jika dokumen lengkap.
Repacker dan Maklon
Kelompok repacker adalah yang paling terdampak oleh perubahan regulasi. Permenperin No. 14 Tahun 2026 mengubah secara signifikan persyaratan bagi mereka.
Perubahan pertama adalah perluasan KBLI yang diakui. Jika sebelumnya hanya KBLI 10435 dan 10437, kini ditambah 82920 dan 82922. Perluasan ini memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha jasa pengemasan.
Perubahan kedua adalah persyaratan fasilitas. Regulasi baru mengganti syarat minimal fasilitas filter dan pengemasan dengan fasilitas penyimpanan dan pengemasan. Ini lebih realistis bagi banyak repacker skala kecil.
Perubahan ketiga adalah kewajiban kepemilikan merek kelas 29. Ini yang paling krusial. Regulasi baru menghapus opsi lisensi merek sebagai alternatif.
Artinya, repacker harus memiliki merek sendiri, termasuk merek kolektif. Berdasarkan data lapangan, banyak repacker UMKM yang harus mendaftarkan merek baru karena selama ini hanya menggunakan lisensi dari produsen besar.
Contohnya adalah salah satu UMKM di Surabaya yang selama 5 tahun mengandalkan lisensi merek dari perusahaan besar. Ketika regulasi baru berlaku, mereka harus mendaftarkan merek sendiri dengan biaya sekitar Rp 3,5 juta dan waktu tunggu 12 bulan.
Importir
Importir minyak goreng sawit juga terkena kewajiban SPPT-SNI. Produk impor harus memenuhi SNI 7709:2019 sebelum bisa dipasarkan di Indonesia.
Produsen di luar negeri dapat mengajukan sertifikasi melalui perwakilan resmi yang ditunjuk. Dokumen yang diperlukan meliputi akta pendirian, perizinan berusaha, dan bukti penunjukan sebagai perwakilan resmi.
Yang paling krusial adalah perjanjian lisensi merek. Perjanjian ini harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tanpa pencatatan resmi, proses sertifikasi tidak bisa dilanjutkan.
Alur Sertifikasi Sesuai Permenperin 3/2025
Proses sertifikasi mengikuti alur yang terstruktur. Pemahaman tentang setiap tahap membantu pelaku usaha mempersiapkan diri dengan baik.
- Pengajuan permohonan melalui SIINas. Semua permohonan dilakukan secara elektronik melalui sistem SIINas. Pelaku usaha mengisi formulir, memilih SNI yang diajukan, dan memilih LSPro.
- Unggah dokumen. Dokumen yang diperlukan meliputi akta pendirian, perizinan berusaha dengan KBLI yang sesuai, sertifikat sistem manajemen mutu, dan bukti kepemilikan merek kelas 29.
- Seleksi dan verifikasi dokumen. LSPro memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Jika ada yang kurang, pelaku usaha diberi waktu untuk melengkapi.
- Audit kecukupan. Auditor memeriksa kesesuaian sistem manajemen mutu dan proses produksi dengan persyaratan SNI.
- Audit lapangan dan pengambilan sampel. Auditor melakukan kunjungan lapangan dan mengambil sampel produk untuk pengujian.
- Pengujian produk. Sampel diuji di laboratorium terakreditasi untuk memastikan memenuhi semua parameter SNI 7709:2019.
- Penerbitan SPPT-SNI. Jika semua tahap terpenuhi, SPPT-SNI diterbitkan dengan masa berlaku 4 tahun.
Untuk memahami parameter mutu yang diuji, baca artikel kami tentang Memahami SNI 7709:2019 untuk Minyak Goreng.
Biaya dan Waktu Sertifikasi Estimasi
Biaya sertifikasi bervariasi tergantung pada skala produksi dan kompleksitas proses. Untuk repacker skala kecil, estimasi biaya berkisar Rp 15 sampai 25 juta.
Komponen biaya meliputi audit kecukupan, audit lapangan, pengujian produk, dan penerbitan sertifikat. Untuk perusahaan dengan lokasi jauh dari kantor LSPro, ada tambahan biaya perjalanan auditor.
Menariknya, Permenperin No. 14 Tahun 2026 justru berpotensi menurunkan biaya bagi sebagian repacker. Perubahan syarat fasilitas dari filter dan pengemasan menjadi penyimpanan dan pengemasan mengurangi kebutuhan investasi peralatan.
Berdasarkan data lapangan, repacker yang sebelumnya harus mengeluarkan Rp 45 juta untuk peralatan filter kini hanya perlu menyiapkan fasilitas penyimpanan dengan biaya sekitar Rp 18 juta.
Waktu sertifikasi berkisar 3 sampai 6 bulan. Faktor utama yang mempengaruhi adalah kelengkapan dokumen dan beban kerja LSPro yang dipilih.
Sanksi dan Konsekuensi
Pelanggaran terhadap ketentuan Permenperin No. 3 Tahun 2025 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi pidana disertai pencabutan Sertifikat SNI dan SPPT-SNI.
Produk minyak goreng sawit yang tidak memenuhi SNI tidak boleh dipasarkan di wilayah Indonesia. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Ada ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan. Produk minyak goreng sawit yang diproduksi sebelum tanggal berlaku regulasi masih dapat diedarkan maksimal 24 bulan sejak tanggal pemberlakuan.
Tapi jangan salah paham. Ketentuan peralihan ini bukan berarti pelaku usaha bisa menunda sertifikasi. Justru sebaliknya, masa 24 bulan itu adalah waktu yang diberikan untuk menyesuaikan diri.
Strategi Menghadapi Regulasi Baru
Ada beberapa langkah strategis yang bisa diambil pelaku usaha untuk memenuhi regulasi ini dengan efisien.
Pertama, lakukan pemetaan kesenjangan antara kondisi saat ini dan persyaratan regulasi. Identifikasi apa saja yang sudah terpenuhi dan apa yang masih kurang.
Kedua, prioritaskan pendaftaran merek dagang kelas 29. Proses ini memakan waktu paling lama, jadi sebaiknya dimulai lebih awal.
Ketiga, pilih LSPro yang tepat. Pastikan LSPro terakreditasi KAN dan memiliki pengalaman dengan produk minyak goreng sawit.
Keempat, manfaatkan program pendampingan dari pemerintah atau asosiasi industri. Beberapa program menawarkan bantuan biaya sertifikasi bagi UMKM.
Yang paling krusial adalah memulai proses sedini mungkin. Semakin cepat sertifikasi diperoleh, semakin cepat produk bisa dipasarkan secara legal.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Permenperin No. 3 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola SNI minyak goreng sawit. Regulasi ini diubah oleh Permenperin No. 14 Tahun 2026 untuk menyesuaikan persyaratan repacker.
Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap regulasi ini bukan sekadar kewajiban. Ini adalah investasi untuk akses pasar yang lebih luas dan daya saing yang lebih kuat.
Untuk memahami gambaran besar tentang standar industri sawit, kembali ke SNI Kelapa Sawit Standar Industri.
Jika Anda pelaku usaha minyak goreng sawit, sudah sejauh mana kesiapan Anda menghadapi regulasi ini? Bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda di kolom komentar atau diskusikan di komunitas TaniDig.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informasi umum tentang Permenperin No. 3 Tahun 2025 dan perubahannya melalui Permenperin No. 14 Tahun 2026. Regulasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Untuk kepatuhan hukum dan keputusan bisnis, selalu rujuk pada dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian Perindustrian melalui kemenperin.go.id atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenperin. Contoh kasus dan estimasi biaya dalam artikel ini bersifat ilustratif dan dapat berbeda dengan kondisi aktual di lapangan. Konsultasikan dengan konsultan hukum atau konsultan sertifikasi untuk memastikan kepatuhan usaha Anda.